Container Icon

Zakat

Berawal dari pertanyaan anggota grup “karena Mu aku menjaganya” perihal zakat gaji = zakat Profesi, pada kesempatan ini, sedikit ingin saya menuangkan secara sederhana dari apa yang saya ketahui, moga bisa bermanfaat bagi pengunjung blog

Zakat merupakan instrumen dari syariat Islam, yang mempunyai dua dimensi kesholehan yakni untuk pribadi dan untuk masyarakat, hal ini berbeda dengan yang lainnya (Sholat, Puasa,) yang hanya memiliki satu dimensi kesholehan.
kalimat penyederhanaannya seperti ini:
Bila kita sholat, itu hanya antara kita dengan Alloh SWT semata begitu pula dengan puasa, hanya berfungsi untuk kesholehan pribadi, berbeda dengan zakat, selain antara pribadi kita dengan Alloh SWT, zakat juga berfungsi secara masyarakat.

Pengertian Zakat secara Bahasa, mempunyai 4 pengertian :
1. That-hir (bersih) 
Pelaksanaan ibadah zakat merupakan ibadah yang merupakan kewajiban atas hartanya bagi setiap muslim   yang telah mampu mengeluarkan “ Sesungguhnya didalam kekayaannya ada hak yang harus dikeluarkan”
2. Tazkiyah ( Suci )
Dalam pengertian ini, suci berdasarkan batiniah (ruh) oleh sebab itu dengan berzakat akan dapat membunuh sifat-sifat buruk (kikir, bakhil, dll)
3. Al-numu (Tumbuh dan berkembang)
Zakat yang dikeluarkan seseorang sesungguhnya tidaklah habis disisi Alloh, karena ia akan menjadi kebaikan bagi yang membayarkannya.
4. Berkah
Harta adalah ujian, dia akan menjadi berkah karena menjadikan orangnya bersyukur atas harta yang ia miliki.

Apabila zakat dapat dikelola dengan baik, maka kita tidak perlu asuransi atau takaful, sebagai renungan : siapakah yang memperoleh premi dari asuransi dan takaful?? Yang memperoleh premi adalah orang-orang kaya, lalu bagaimana dengan si miskin??

Pengertian Zakat secara Istilah
Zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu.
Kalimat penyederhanaannya seperti ini : jadi tidak semua harta wajib dizakatkan, tetapi hanya harta yang produktif saja, misal anda mempunyai rumah yang digunakan untuk tempat tinggal, maka rumah itu tidak wajib zakat , karena harta (rumah) yang anda miliki bukan merupakan harta produktif, lain halnya bila rumah anda disewakan/ dikontrakkan, maka rumah tersebut wajib zakat dari perhitungan transaksinya.
Dan tidak semua yang produktif harus dizakatkan, tapi ianya akan wajib zakat bila telah sampai nishob dan telah mencapai haul/ batas waktu.

Berikut saya paparkan, Syarat Harta yang wajib Zakat
1. Harta yang halal lagi baik
2. Harta produktif
3. Milik Penuh dan berkuasa menggunakannya, oleh sebab itu, bila anda pinjam uang ke bank, misal 100 juta, anda tidak wajib zakat karena harta itu bukan milik penuh anda)
4. Mencapai nishob
5. Surplus dari kebutuhan primer dan terbebas dari hutang
6. Haul mencapai waktu.

Lalu pertanyaannya bagaimana dengan Zakat gaji = Profesi?
Zakat gaji = profesi dikeluarkan bila gaji anda mencapa 3.250.000,- maka wajib bagi anda mengeluarkan zakat 2.5%
Lalu pertanyaannya
Bagaimana bila anda mempunyai hutang? Maka hutang untuk kebutuhan primer itu akan menjadi pengurang zakat,
Kalimat penyederhanaannya seperti ini:
Misal gaji anda 3.500.000,-, kemudian punya hutang untuk kebutuhan primer, sisa 1 juta, maka anda tidak punya kewajiban zakat, tapi bisa saja dikeluarkan infak :)

Moga artikel Zakat yang sederhana ini bisa bermanfaat, terkadang nilai nominal zakat yang kita keluarkan itu lebih kecil sebenarnya dari infak yang kita keluarkan untuk berinfak, misal ketika setiap memasuki Mesjid dengan mudahnya kita infak 50.000, -, tetapi untuk membayar zakat mengapa kita begitu sulit, ya..begitulah manusia, namun semoga saja yang sunah tidak mengalahkan yang wajib (amiin)

0 komentar :

Posting Komentar