Container Icon

don’t despair and never lose hope


Ketika kau tak sanggup melangkah...

Hilang arah dalam kesendirian...

Tiada mentari bagai malam yang kelam...

Tiada tempat untuk berlabuh...

Bertahanlah....
dan terus berharap...

Percayalah...
Allah selalu di sisimu
Insya Allah ada jalan.

DOA KU.....










Ya Robb..
Ajari aku tersenyum meski berat pundakku memikul beban..
Ajari aku berlapang dada meski banyak yang menyesakkan jiwa..
Ajari aku trus berusaha meski butuh waktu  untuk menggapai mimpi..
Ajari aku rendah hati karena Engkaulah yang Maha Tinggi..
Bantu aku untuk tidak takut gagal meski tantangan ada didepan mata..

Sungguh..

Kerasnya perjuangan ini, moga sebanding dan lebih dgn manisnya diakhr p'juangan nanti.
Aamiin ya robb..




Diari, 13 April 2011

Ku urai lamat-lamat...
airmataku...
Memberi space pada pernafasan...
Agar ia mampu melanjutkan kehidupannya...

Duhai Rabbku...
Jauhkanlah diri ini, dari semua rasa yang membelenggu diri..
Aku hanya ingin takdir yang terbaik menurut pandanganMU

Dulu....
Ketika semua begitu menderita..
Aku membebaskan diri dengan belajar untuk tidak memperdulikan apapun...

Kini...
Ketika semua begitu menguliti dan menyiksa...
Aku hanya akan belajar IKHLAS...
Menyerahkan semua urusanku ini padaMU...

Karena yang bisa aku lakukan hanyalah..
-Menyikapi hari kemarin dengan KERELAAN...
-Menghadapi hari ini dengan KEYAKINAN akan sebuah harapan yang tersimpan dihati..
-Mempersiapkan hari esok dengan KEBERANIAN..

Tidak perlu sibuk membalas kesedihan ini dengan keburukan..
karena tanpa dendam dan membalaspun, Alloh pasti mengadakan balasannya, baik kita tahu ataupun tidak tahu....

Bila harapan itu..
Hanya diberi izin untuk hanya dihati ini...
Harapan itu akan terus aku pupuk...
Agar bisa mekar pada saatnya..
Teruslah " bermimpi" insya Alloh akan terwujud pada masanya...

Termasuk Riba kah??

      Ketika pembentukan organisasi atau institusi bisnis dilakukan dalam perspektif Islam tetapi sistem operasional yang digunakan berbasis pada filosofi yang berbeda dengan Islam, maka hal ini akan menyebabkan inkonsistensi dan penyimpangan perilaku agen Muslim yang bisa mengarah kembali kepada tujuan ekonomi sekuler kapitalistik.  Demikian pula, penerapan etika Islam dalam praktik organisasi dan institusi bisnis tetapi tanpa dilandasi oleh tujuan dan prinsip organisasi yang sesuai Islam akan melahirkan kesan kapitalisme berbaju Islam.

     Dalam konteks organisasi, tata kelola atau manajemen dan akuntansi merupakan dua hal pokok yang menjadi ciri khas suatu organisasi.
-----

Sebut saja, sebuah Universitas XX yang membuka program ekonomi Islam
hari itu, beredarlah sms dari kosma sebagai perpanjangan informasi dari akademik, dengan isi sms "pembayaran uang SPP, terakhir pembayaran 11 Februari 2011"

Sekilas sms itu biasa saja, ada hak tentulah ada kewajiban.
yang kemudian menjadi selaksa tanya adalah kebijakan yang mengikutinya..
bila :
- Pembayaran SPP, belum dilakukan sampai batas akhir ( 11 Februari 2011) akan diberikan dispensasi sampai 1 pekan, dengan denda 10% * hal ini berarti bila SPP, 10 juta maka akan menjadi 11 juta.

- Bila pembayaran SPP inipun dari waktu dispensasi 1 pekan yang diberikan, belum juga dilakukan pembayaran, masih akan diberikan dispensasi kembali selama 1 pekan dengan denda 20% * hal ini berarti, bila SPP 10 juta, maka menjadi 12 juta.

- Bila pembayaran SPP inipun dari 2 dispensasi waktu yang diberikan, belum juga dapat melakukan pembayaran, maka terhitung alfa studi dan tetap punya kewajiban bayar SPP, dengan kata lain denda 100% *hal ini berarti, bila SPP 10 juta, maka semester depan, kewajiban yang harus dibayar 20 juta.
----

Praktik mendahului teori, itulah yang sering saya dengar bila menyangkut tentang perbincangan Ekonomi Islam apalagi bila kita khususkan lagi pada perbankan Syariah, namun bukan itu inti persoalannya..
wajar saja, karena perbankan syariah sedang dalam taraf berkembang menuju syariah, bisa saja sedang mencapai 10%, 20%, 30%, 50% tetapi tidak menutup kemungkinan akan mencapai 100%. amin.
yang akan menjadi masalah, bila kita tidak turut andil menjadi pejuang ekonomi Islam didalamnya, tidak turut mengawasi perkembangannya,,,,
---
Menurut rekan-rekan,
kasus diatas yang saya paparkan, termasuk riba kah??


Menyelami Mukjizat.... * SEDEKAH*




Hanya ingin berbagi :
--------
ada hal yang membuatku terpesona..bahkan lebih dari sekedar ungkapan terpesona kala ku pelajari Qs. albaqarah 280 ini.
ayat ini berkaitan tentang sedekah,


Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 280, yang berbunyi

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya “dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”
---
berikut uraian yang ingin dibagikan:
1.      Tafsir AlKhoziin, Babu Ta’wil Fi Ma’aani Attanziil


وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ  
  Yaitu dan jika kamu mensedekahkan hartamu kepada orang yang dalam kesusahan atau kesempitan yaitu dengan jalan, membayarkan hutangnya, maka meninggalkan hartamu demi menyelamatkan orang yang dalam kesusahan tersebut, itu lebih baik bagimu. (hal 212, jilid 1) darul kutub ilmiah.


2.      Tafsir AlBaidhowi, Anwaru Tanzil Wa Asroru Ta’wil

وَأَنْ تَصَدَّقُوا
Yaitu bil ibro’, yaitu dengan membebaskan hutang orang yang berada dalam kesulitan, masdhar dari abro’a (membebaskan)
Menurut qiro’ah ‘ashim (salah satu qori’) bitakhfifishshod, bacaannya wa anntshshdaku.

خَيْرٌ لَكُمْ
Yaitu aksaru stawaaban minal inzhor , artinya lebih banyak pahalanya dari pada menunggu. (menunggu sampai orang tersebut mendapat kemudahan untuk membayar hutangnya) atau lebih baik dari hutang  yang kamu ambil,  untuk melipat gandakan pahala dan menjadi amal jariah yang terus menerus bagimu.

Dan Qiila: memiliki beberapa kemungkinan (bisa jadi pendapat yang lemah, atau bisa jadi perkataan yang tidak diketahui siapa yang bicaranya) yang dimaksudkan dengan Bitashoddukil inzhor , sesuai dengan hadits yang berbunyi “La yahilli daina rojulin muslimin fa yuakhirohu illa kaana lahu bi kulli yaumin sadakoh” artinya:….. (tidaklah boleh bagi seorang lelaki muslim itu mengakhirkan hutangnya kecuali baginya setiap hari bersedekah)  (Hal 143, jilid 1) darul bayan al’arobi mesir.

Maksudnya adalah seseorang yang memberi keringanan untuk menta’khirkan hutang orang lain maka baginya pahala sedekah.

3.      Tafsir Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil Azhim

وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Yaitu apabila kamu meninggalkan harta secara umum, untuk membayarkan hutang orang yang berhutang

dan ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang ini:
---“Barang siapa yang Allah beri kemudahan, maka Allah akan menolongnya di hari tidak ada pertolongan kecuali pertolongan Allah swt, maka mudahkanlah orang yang berkesusahan atau yang berkesempitan…--

Hadits lain:
--Barang siapa yang memberikan kemudahan pada orang yang berkesusahan maka baginya setiap hari akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia berikan sebagai sedekah”---

Hadits yang lain:
---“Barang siapa yang memiliki hutang pada seseorang, kemudian ia mengakhirkannya, maka baginya setiap hari itu sedekah”---

Hadits yang lain:
 ---Barang siapa yang memiliki hutang pada seseorang, kemudian ia mengakhirkannya, maka baginya setiap hari itu sedekah”
         

4.      Tafsir Al Maroghi

وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
Asal dari kata tashodaku adalah tatashoddaku yaitu sedekah yang kamu berikan kepada orang-orang susah yang berhutang dengan membayarkan hutang mereka seluruhnya atau sebahagian, itu lebih baik bagimu, dari pada menangguhkan (mengakhirkan) hutang mereka dan lebih besar pahalanya di sisi Allah swt.
Dalam pembahasan ayat ini berbicara tentang DORONGAN UNTUK BERSEDEKAH, dan toleransi terhadap orang-orang susah yang berhutang. Yaitu dengan jalan lemah lembut, kasih sayang, dan berbuat baik terhadap sesama. (memiliki tasamuh yang tinggi)

Catatan penting:
Ayat ini menjadi dalil atas wajibnya memberi tangguhan terhadap orang susah yang berhutang, sampai dia memiliki kelapangan untuk melunasi hutangnya. Dan sebaik-baik yang dilakukan adalah membebaskannya dan bersedekah dengan jumlah hutang tersebut.
Dan hal tersebut akan menciptakan hubungan yang baik diantara sesama di antara kita, dan menyempurnakan ikatan ummat, sebagaimana terdapat dalam hadits:
---“Seorang mu’min terhadap mu’min yang lain itu bagaikan sebuah bangunan, yang saling mengokohkan bahagian yang satu dengan bahagian yang lainnya”HR Bukhari
 Hal 429, jilid 1 Darul Kutub Ilmiah Beirut

5.      Tafsir Atsa’labi, Alkasfhu walbayaanu fi tafsirin qur’an, Abu Ishaq Atssa’labi

وَأَنْ تَصَدَّقُوا
Jika kamu mensedekahkan hartamu terhadap orang yang berkesusahan, maka janganlah kamu meminta dengan memberikan syarat apa-apa (jangan di ikat), maka itu lebih baik bagimu. Karena memberi syarat akan membuat beban lagi kepada yang akan membayar hutangnya (Hal 470,  Jilid 1 Darul Kutub Ilmiah Beirut Libanan)


6.      Tafsir Jalalain
(Dan jika dia), yakni orang yang berutang itu (dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh) maksudnya hendaklah kamu undurkan pembayarannya (sampai dia berkelapangan) dibaca 'maisarah' atau 'maisurah'. (Dan jika kamu menyedekahkannya), dibaca dengan tasydid, yakni setelah mengidgamkan ta pada asalnya pada shad menjadi 'tashshaddaqu', juga tanpa tasydid hingga dibaca 'tashaddaqu', yakni telah dibuang ta, sedangkan artinya ialah mengeluarkan sedekah kepada orang yang sedang dalam kesusahan itu dengan jalan membebaskannya dari utang, baik sebagian maupun keseluruhan (itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui) bahwa demikian itu baik, maka kerjakanlah!
Dalam sebuah hadis disebutkan, "Barang siapa yang memberi tangguh orang yang dalam kesusahan atau membebaskannya dari utang, maka Allah akan melindunginya dalam naungan-Nya, di hari saat tak ada naungan selain naungan-Nya." (H.R. Muslim)

7.      Tafsir AlQhurtubi, Aljami’u Li ahkamil Qur’an

وَأَنْ تَصَدَّقُوا
  Yang dimaksudkan dengan lafaz ini adalah menganjurkan untuk bersedekah terhadap orang susah yang berhutang (Mu’asir), dan itu lebih baik daripada memberikan tangguhan terhadapnya.

            Imam Thobarri mengatakan: “Wa Antashoddaku ‘alal Qhoniy wal Faqir” Khairulakum, namun pendapat yang kuat adlah yang pertama, dan tidak ada pengkhususan terhadap orang yang kaya. (Hal 329 jilid 2, darul hadits alqohiro)

8.      Tafsir Samar Qhondi

وَأَنْ تَصَدَّقُوا
Kalau kamu sedekahkan apa yang kamu pinjamkan tersebut, dan tidak kamu ambil pinjaman itu, maka hal tersebut (khairullakum) lebih baik bagimu.

 Wa yuqoolu: di katakan :
Apabila kamu sedekahkan dengan jalan menangguhkannya, maka itu lebih baik bagimu, sesungguhnya sedekah itu lebih baik bagimu.


9.      Tafsir ArRozi (Tafsir AlKabiir) Mafatihul Ghaib

Ada beberapa masalah yang di paparkan beliau dalam ayat ini, diantaranya:
1.      Qora’a ‘ashim bitakhfifisshod wal baaqul bitasydidin, dengan 2 ta ( An tatashaddaku) dan pendapat yang mentakhfifkan menghapus satu ta nya, dan pendapat yang mentasdikkan mengidghamkan ta nya.

2.      Tentang Sedekah, ada 2 qoul:
1.      Maknanya adalah bersedekah terhadap orang susah yang berhutang, bukan kepada selainnya.
2.      Yang di makasud dengan (Tashadaqul inzhar) qoul ini lemah, mengapa dikatakan lemah?? Karena penanggungan hutang (alinzhar) sudah disebutkan wajibnya pada ayat pertama. Oleh sebab itu harus mengambil faedah baru dari ayat ini, karena lafaz (Khairu lakum) tidak ada kaitannya dengan wajib, tetapi dianjurkan (mandub)

3.      Tentang Khair, yang dimaksud (khair) pujian di dunia dan pahala berlipat ganda di akhirat. (Hal 91, jilid 7 dan 8, Darul Kutub Ilmiah, Beirut)

Kesimpulan:
Dari beberapa sumber tafsir di atas, para ulama tafsir kita telah mengemukakan artian atau tafsiran dari kata (Anthashoddaku) bisa memiliki beberapa maksud, diantaranya:
a.       Sedekah tingkatan pertama adalah bahwa memberi kelonggaran atau tangguhan kepada orang susah yang berhutang.
b.      Sedekah tingkatan kedua adalah bahwa melunasi sebahagian atau keseluruhan dari hutang orang susah yang berhutang.
c.       Sedekah tingkatan ketiga adalah bahwa melunasi hutang orang yang dalam keadaan susah, dengan tidak memberikan syarat atau beban apa-apa.
Ketiga tingkatan di atas, dikunci dengan kata-kata (Khairullakum) semua yang dilakukan apa yang disebutkan adalah baik, jika kamu mengetahuinya.

Saran
            Sedekah, tidak saja terikat ketika seseorang dalam keadaan susah atau sulit (zu ‘usrotin) artinya sedekah adalah salah satu bukti keimanan kita kepada Allah swt. Bukti bahwa kita mampu memberikan sebahagian titipan Allah swt kepada hamba-hamba yang lain, yang mungkin dalam keadaan sempit ataupun lapang.
Wallahua’lam.
--
hmmm...
sepertinya membebaskan orang2 yang berhutang, adalah sedekah yang terbaik..
karena Allohlah yang akan membayarnya..
menurutmu?...